SPBU Limbur Tembesi Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Menguat

Avatar

SAROLANGUN – Aktivitas dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU nomor 24.373.69 Limbur Tembesi, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, dikabarkan kembali marak dan menjadi perhatian masyarakat.

Warga sekitar menyebut aktivitas pengisian solar subsidi oleh para pelangsir berlangsung hampir setiap hari. Bahkan, diduga terdapat pungutan tertentu dalam setiap pengisian BBM yang dilakukan oleh pelangsir di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Tumpah Ruah, Tim Koalisi dan Tim Pemenangan Romi Hariyanto dan Sudirman Penuhi Hotel Alya Tebo

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU sehingga aktivitas pengisian BBM subsidi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Sudah sering terlihat kendaraan keluar masuk melakukan pengisian berulang. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Belum Rampung di Akhir Kontrak, Proyek Turap Pagar Puding Jadi Perhatian

Aktivis di Kabupaten Sarolangun menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka menilai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan bahan bakar bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Lahan Petani Mitra Dalam Izin HGU PT Tebo Indah Rusak Akibat Peti, Romy : Negara Harus Hadir

Selain itu, pihak SPBU juga diduga kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan maupun aktivitas pengisian berulang yang terindikasi dilakukan oleh pelangsir BBM subsidi.

Masyarakat meminta Polres Sarolangun, Polda Jambi serta Kejaksaan Negeri Sarolangun segera melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi di SPBU tersebut.