TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melalui tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta di kediaman salah satu aparatur desa, Selasa (31/03/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo yang juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tebo.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif, dengan pengamanan dari pihak TNI serta turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Langkah penyidikan ini merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat terkait pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlanjut dan penyidik akan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Kejari Tebo memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara bertahap, tanpa mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.***




