RAGAM  

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum Jambi Hadapi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Avatar
Ketua Tim Komisi III DPR RI bersama rombongan disambut jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, dan mitra penegak hukum lainnya saat kunjungan kerja spesifik di Kantor Polda Jambi. (INJ/Ist)

JAMBI – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu serta kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., A.CCS, bersama anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi. Rombongan diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Polda Jambi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi sebagai mitra kerja di daerah.

Baca Juga :  Tim Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Suami - Istri Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabu

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh aparat penegak hukum daerah dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Kesiapan itu mencakup aspek sumber daya manusia, standar operasional prosedur penanganan perkara, dukungan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarlembaga melalui optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Baca Juga :  Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo

Dr. Hinca I.P. Panjaitan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jambi dan Polda Jambi atas keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi yang diselesaikan secara damai.

Baca Juga :  Wakapolres Tebo Dan Kapolsek Rimbo Bujang Dimutasi

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam paparannya mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama Polres Muaro Jambi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.