PETI di Tanjung Benuang diduga Milik ” BL ” Menggila, Lingkungan Rusak, Aparat Bungkam

Avatar

MERANGIN – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, tampak kian menggila. Rabu (17/09/2025), awak media menemukan sedikitnya dua set mesin dompeng beroperasi bebas di Blok 6. Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan, seakan hukum tak lagi punya wibawa di wilayah itu.

Informasi di lapangan menyebutkan, mesin dompeng yang sedang bekerja diduga milik warga setempat berinisial BL. Meski identitas pemilik sudah terang, hingga kini belum ada tanda-tanda tindakan dari aparat. Pertanyaan besar pun muncul: apakah hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pemain PETI bisa bebas mengeruk emas tanpa rasa takut?

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin Adakan Road Race Di Sirkuit NP ARBORETUM RIO ALIF Dusun Mudo Bangko

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tegas menyebutkan bahwa setiap pelaku PETI diancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Ancaman hukum tersebut seakan hanya menjadi teks di atas kertas, tak pernah benar-benar ditegakkan.

Baca Juga :  Polsek Tengah Ilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Selain persoalan hukum, dampak lingkungan dari PETI di Tanjung Benuang juga sangat mengkhawatirkan. Aliran sungai tercemar lumpur, ekosistem rusak, dan lahan kritis semakin meluas. Dalam jangka panjang, aktivitas ini bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada sumber daya air dan pertanian.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Laksanakan Pemasangan Kawat Jendela Madrasah Ibtidaiyah

Sayangnya, hingga kini aktivitas PETI seolah mendapat ruang aman. Tak sedikit dugaan yang berkembang di masyarakat, adanya oknum-oknum yang “bermain mata” dengan para pelaku. Dugaan inilah yang membuat para penambang berani terang-terangan beroperasi, meski jelas melanggar aturan.