Dari keterangan saksi berinisial IN (50), selaku pemilik bangunan, korban diketahui baru sekitar dua minggu bekerja sekaligus tinggal di tempat tersebut. Saksi juga membenarkan bahwa DJ merupakan pacar korban. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim Inafis tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan, sebelum jenazah diturunkan dengan disaksikan perangkat setempat dan personel kepolisian.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke ruang jenazah RSUD H. Hanafie Muara Bungo untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan informasi awal pemeriksaan, ditemukan sejumlah tanda pada tubuh korban, termasuk lidah terjulur, keluarnya air liur, serta cairan pada area alat kelamin. Selain itu, terdapat dugaan cedera pada bagian leher yang memerlukan konfirmasi medis lebih lanjut. Petugas juga menemukan luka sayatan yang diduga berasal dari benda tajam pada bagian lengan dan betis korban.
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), menyampaikan bahwa jenazah korban telah dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Menurutnya, keluarga menolak pelaksanaan autopsi lanjutan dan telah membuat surat pernyataan penolakan.
“Jenazah korban sudah dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya pada Rabu dini hari (21/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan,” ungkap Iptu Bambang JM.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan hanya berdasarkan temuan awal di lokasi. Pemeriksaan medis lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab kematian secara akurat.***




