Namun, setelah nilai pinjaman menyusut menjadi sekitar Rp100 miliar, alokasi untuk Kecamatan VII Koto Ilir justru dihapus. Dalam skema terbaru, anggaran hanya dialokasikan sebesar Rp46 miliar untuk jalan Blok E Rimbo Ilir menuju Jalan 21 Desa Perintis, sementara sisanya difokuskan untuk pembangunan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.
Kondisi inilah yang menjadi sorotan Komisi III DPRD Tebo. Dalam hearing bersama Dinas PUPR-PR pada 7 April 2026, Komisi III menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah yang terdampak penghapusan anggaran.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, menyebut bahwa minimal Rp6 miliar dari total pinjaman tersebut seharusnya tetap dialokasikan untuk Kecamatan VII Koto Ilir.
Minimal Rp6 miliar perlu dialokasikan ke VII Koto Ilir agar pemerataan pembangunan berjalan dan manfaat pinjaman benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Paisol yang menilai kebutuhan infrastruktur di wilayah tersebut masih cukup tinggi dan tidak boleh diabaikan.
“Sudah sewajarnya ada porsi jelas untuk VII Koto Ilir. Angka Rp6 miliar cukup rasional agar pembangunan jalan bisa terlaksana optimal,” katanya.
Komisi III pun berharap Dinas PUPR-PR dapat mempertimbangkan kembali usulan tersebut dalam penyusunan prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan asas pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dengan terintegrasinya rencana penggunaan insentif Rp3 miliar untuk Jalan Benteng Kurung, langkah ini dinilai menjadi bagian dari respons atas aspirasi yang sebelumnya menguat, sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Tebo.***




