Polsek Limun Ungkap Kasus Curas di Teluk Rendah, Pelaku Diamankan

Avatar

Terduga pelaku yang diketahui berinisial S (35), warga Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, langsung diamankan ke Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, kotak handphone, serta senjata tajam berupa besi runcing dan mata tombak.

Baca Juga :  UGM dan KAGAMA Gelar FGD World Class University, Wakil Bupati Tebo Hadir

Kapolsek Limun menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Melintas Di Luar Jam Operasional, Satlantas Polres Sarolangun Tindak Tegas Angkutan Batu Bara

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.***