Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rincian Aturannya

Avatar

Khusus kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, pembelian Solar dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca Juga :  Kapolri Minta Jajaran Pastikan Malam Takbiran - Salat id Khusyuk dan Aman

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota harian tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan harga BBM nonsubsidi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***