VIRAL  

Usai Viral Dugaan Jual Beli Tuntutan, Oknum Jaksa Kejari Bungo Kembalikan Uang Ke keluarga Terdakwa

Avatar
Kantor Kejaksaan Negeri Bungo. ( INJ/Ist)

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Marwan Saputra, S.H., menilai pengembalian uang justru memperkuat dugaan adanya pemerasan.

“Pengembalian dana ini dapat dimaknai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa praktik pemerasan terhadap istri terdakwa memang terjadi,” ujar Marwan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Ia menegaskan bahwa apabila terbukti, oknum jaksa bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat, baik secara etik maupun pidana.

Menurut Marwan, secara administratif pelaku dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar kode etik dan mencederai integritas institusi. Sementara secara pidana, perbuatan tersebut berpotensi dijerat pasal pemerasan, termasuk ketentuan dalam Pasal 482 KUHP baru.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Merangin, Empat Rumah Rusak Parah

“Penegakan hukum harus tegas agar marwah institusi kejaksaan tetap terjaga. Oknum seperti ini tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Bungo maupun Kejaksaan Tinggi terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut.***