Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Marwan Saputra, S.H., menilai pengembalian uang justru memperkuat dugaan adanya pemerasan.
“Pengembalian dana ini dapat dimaknai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa praktik pemerasan terhadap istri terdakwa memang terjadi,” ujar Marwan.
Ia menegaskan bahwa apabila terbukti, oknum jaksa bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat, baik secara etik maupun pidana.
Menurut Marwan, secara administratif pelaku dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar kode etik dan mencederai integritas institusi. Sementara secara pidana, perbuatan tersebut berpotensi dijerat pasal pemerasan, termasuk ketentuan dalam Pasal 482 KUHP baru.
“Penegakan hukum harus tegas agar marwah institusi kejaksaan tetap terjaga. Oknum seperti ini tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Bungo maupun Kejaksaan Tinggi terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa tersebut.***




