BUNGO – Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bungo, berinisial F, dilaporkan telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada istri terdakwa kasus narkotika berinisial BA, menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli tuntutan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Uang tersebut sebelumnya diduga diminta oleh F dengan iming-iming tuntutan lebih ringan, yakni sekitar 5 tahun 3 bulan penjara. Jika permintaan tidak dipenuhi, istri terdakwa disebut diancam akan menghadapi tuntutan lebih berat, antara 7 hingga 8 tahun penjara.
Dalam kondisi tertekan dan takut menghadapi ancaman tersebut, istri terdakwa akhirnya berusaha mengumpulkan uang dengan cara meminjam dari anggota keluarga.
“Iya, dia sampai harus berutang, minjam uang adiknya,” ujar seorang sumber yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Beberapa pekan setelah video pengakuan istri terdakwa tersebar luas di media sosial dan memicu sorotan publik, oknum jaksa F disebut mendatangi rumah warga untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Pengembalian tersebut berlangsung pada Kamis (22/1/2026).
Peristiwa itu dibenarkan oleh kepala desa setempat (Datuk Rio). Ia mengaku turut hadir dan mendampingi saat pengembalian uang dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa juga mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada hari yang sama, istri terdakwa menerima panggilan telepon yang meminta agar Datuk Rio mendampingi pertemuan di rumah salah seorang warga sekitar pukul 16.00 WIB.
“Istri terdakwa dihubungi dan diminta agar kepala desa ikut mendampingi pertemuan sore itu,” ujar kuasa hukum, mengutip keterangan Datuk Rio.





