“Kami selalu menyampaikan catatan secara jelas dan terdokumentasi, terutama pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum. Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek fisik pekerjaan, tetapi juga mencakup pengelolaan anggaran dan kelengkapan administrasi. Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang menjadi perhatian bersama, yakni fisik pekerjaan, keuangan, dan administrasi proyek.***





