Hasilnya, terduga pelaku berinisial T S (27), warga Dusun Tanah Tumbuh, berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul yang digunakan pelaku serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk melarikan diri. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut. Situasi keamanan di Desa Tanah Tumbuh dilaporkan aman dan kondusif.***
Kurang dari 24 Jam, Polres Bungo Ungkap Dugaan Pembunuhan di Tanah Tumbuh
Rekomendasi untuk kamu

Dari informasi yang dihimpun, korban diduga mengakhiri hidupnya akibat terlilit utang sebesar Rp16 juta. Baca…

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik….


