Lebih jauh, kasus ini seharusnya membuka mata publik bahwa persoalan aset daerah di Jambi diduga bukan kasus tunggal. Banyak aset tanah pemerintah yang di kuasai pihak lain bahkan diduga “diam-diam” berubah fungsi. Ketika KPK turun tangan, artinya masalah ini sudah berada pada level yang tidak bisa lagi ditangani secara internal.
Publik kini menanti dua hal. Pertama, penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Jambi: status hukum aset tersebut, kronologi penguasaan, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab. Kedua, ketegasan KPK untuk menuntaskan persoalan ini hingga jelas, bukan berhenti pada simbol plang semata.
Jika benar aset negara dikuasai secara tidak sah, maka pengembalian aset hanyalah langkah awal. Pertanggungjawaban hukum harus di terapkan. Sebab membiarkan aset publik dikuasai segelintir pihak sama saja dengan merampas hak rakyat.
Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.tutup ustadz Fauzan.





