Bangun Rumah di Atas Aset Pemprov Jambi, Kawasan Rumah RM Di Plang KPK RI

Avatar
Dok. Istimewa

Lebih jauh, kasus ini seharusnya membuka mata publik bahwa persoalan aset daerah di Jambi diduga bukan kasus tunggal. Banyak aset tanah pemerintah yang di kuasai pihak lain bahkan diduga “diam-diam” berubah fungsi. Ketika KPK turun tangan, artinya masalah ini sudah berada pada level yang tidak bisa lagi ditangani secara internal.

Baca Juga :  Sah..!!! APBD Provinsi Jambi 2025 Sebesar Rp 4.575 T.

Publik kini menanti dua hal. Pertama, penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Jambi: status hukum aset tersebut, kronologi penguasaan, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab. Kedua, ketegasan KPK untuk menuntaskan persoalan ini hingga jelas, bukan berhenti pada simbol plang semata.

Baca Juga :  Diduga Langgar Permendikbud, Pungutan Berkedok Komite Masih Terjadi di SMA dan SMK Di Tebo

Jika benar aset negara dikuasai secara tidak sah, maka pengembalian aset hanyalah langkah awal. Pertanggungjawaban hukum harus di terapkan. Sebab membiarkan aset publik dikuasai segelintir pihak sama saja dengan merampas hak rakyat.

Baca Juga :  Peringati Idul Adha 1446 H, Wabup Tebo Sholat Bersama Masyarakat di Masjid Agung

Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.tutup ustadz Fauzan.