Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk peningkatan akses jalan Blok E Kecamatan Rimbo Ilir menuju Jalan 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk melengkapi sarana dan prasarana RSU Tebo, termasuk pembenahan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) serta pemenuhan kebutuhan tenaga medis.
Ihsanuddin menegaskan bahwa DPRD Tebo tidak hanya memberikan persetujuan, tetapi juga akan mengawal penggunaan anggaran agar berjalan sesuai perencanaan dan tepat sasaran. Pengawasan akan dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
Dengan rampungnya evaluasi APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program pembangunan strategis dapat segera direalisasikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.***




