ZH, selaku PPK Disdik Jambi;
RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek;
WS, pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sempat buron dan ditangkap di Bandung pada 13 Agustus 2025;
ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam konstruksi penyidikan, WS diketahui melaksanakan lima paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog, praktik yang dikenal dengan istilah “numpang klik”, dengan kesepakatan memperoleh 10 persen dari nilai kontrak.
ES kemudian menandatangani tujuh surat perintah dan menerbitkan lima pesanan paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang tersebut. Padahal, kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.***



