Varial, Bukri, dan Seorang Broker Naik Penyidikan dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rp121 Miliar

Avatar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti uang tunai miliaran rupiah hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK senilai Rp121 miliar, saat pelimpahan tahap II di Mapolda Jambi. (INJ/Ist)

ZH, selaku PPK Disdik Jambi;

RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek;

WS, pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sempat buron dan ditangkap di Bandung pada 13 Agustus 2025;

Baca Juga :  Peduli Kesejahteraan Karyawan, Petrochina Terima Penghargaan Perusahaan Paling Responsif

ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).

Dalam konstruksi penyidikan, WS diketahui melaksanakan lima paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog, praktik yang dikenal dengan istilah “numpang klik”, dengan kesepakatan memperoleh 10 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Serahkan Santunan serta Bantuan Sembako kepada Masyarakat

ES kemudian menandatangani tujuh surat perintah dan menerbitkan lima pesanan paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang tersebut. Padahal, kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.***