Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun Dukung UMKM Lokal : Melakukan Sosialisasi dan Pembuatan Izin Usaha dengan NIB

Avatar
Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VII Desa Giriwinangun mendampingi pelaku UMKM lokal dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyerahkan sertifikat legalitas usaha secara langsung sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi masyarakat desa.(INJ/Ist)

Usai pendaftaran, mahasiswa Kukerta menyerahkan sertifikat NIB secara simbolis kepada Ibu Sunarmi. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa program pendampingan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi benar-benar tuntas hingga pelaku usaha memperoleh dokumen legal.

Baca Juga :  Wakapolres Tebo Dan Kapolsek Rimbo Bujang Dimutasi

Dosen Pembimbing Lapangan, Sesti Novalina, S.Pd., M.Pd., sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAI Tebo, menegaskan pentingnya kegiatan ini. “Dengan legalitas NIB, UMKM akan lebih mudah memperluas jaringan pemasaran, meningkatkan kualitas usaha, dan tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Umum PB HMI Hadiri Latihan Kader 1 Komisariat ISIP Unja : Mengapa Kita Harus BerHMI?

Kegiatan Kukerta ini tidak hanya mendidik masyarakat soal legalitas usaha, tetapi juga memberikan harapan baru bagi UMKM di Desa Giriwinangun untuk lebih berdaya saing. Langkah sederhana mahasiswa ini diharapkan mampu menjadi pemantik semangat pengembangan ekonomi lokal di Kabupaten Tebo.***