Diduga Minibus Grand Max Bawa Rokok Ilegal Tabrakan Dengan Sepeda Motor Hingga Masuk Jurang

Avatar

Infonegerijambi.com, BUNGO – Kecelakaan tragis kembali terjadi di wilayah hukum polres bungo tepatnya di jalan lintas sumatera km 54 tukum satu dusun sirih sekapur Jujuhan.

Kecalakaan antara mobil minibus grand max nomor polisi B 1895 FFO yang bermuatan rokok merek O Ok Bold dan x bold tanpa lebel cukai diduga rokok ilegal bertabrakan dengan sepeda motor Beat, sopirnya kabur.

Kronologis keterangan warga setempat mengatakan yang enggan namanya ditulis mengatakan “kejadian jam 00.01 Dinihari motor ini yang dikemudikan oleh Sol warga Ujung tanjung hendak ke sungai rumbai sampai di km 54 jalan lintas sumatera ada satu minibus dari arah bungo dan bertabrakan hingga mobil masuk jurang sedalam 20 meter dan motor terseret sedalam 5 meter.” Jelas warga.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Pemkab Tebo Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Kemantan

“Kami lihat pengandara motor mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit sungai rumbai dharmasraya dan sopir minibus kabur.” ungkap warga sekitar.

Baca Juga :  Pasca Diungkap Juli 2024 Lalu, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki

Gusairi warga sirih sekapur mengatakan “ya kami mau ke kebun melihat ada mobil minibus grand max masuk jurang sedalam 20 meter sehabis bertabrakan dengan sepeda motor sekarang pengendara sepeda motor di larikan ke rumah sakit sungai rumbai kejadian di perkirkan dini hari kamis 5/10/2023 jam 00.01 wib.” Ungkap Gusairi.

Baca Juga :  Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Kapolsek Jujuhan Iptu.Siswanto ketika di hubungi via hp mengatakan”memang ada kejadian kecalakaan antara minibus grand max dengan sepeda motor untuk barang bawaan minibus rokok dievakuasi ke polsek dan pengemudi belum tau keberadaà nya,anggota dan kanitreskrim polsek jujuhan bersama warga mengangkat barang bawaan ke atas.

Dan pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit di sungai rumbai.” ungkap Polsek jujuhan.
(Pimred)

You cannot copy content of this page