Aneh Bin Ajaib, Kantor Pertanahan Bungo Ngaku Pendataan, Pengukuran dan Pemetaan PTSL Bukan Pihak Ketiga

Avatar

Infonegerijambi.com, Bungo – Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah melalui program pendaftaran sistimatis lengkap ( PTSL ) menunjuk pihak ketiga atau perusahaan untuk melakukan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan tanah masyarakat namun anehnya pihak kantor pertanahan kabupaten Bungo justru mengaku tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga..?

Pengakuan tidak menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL ini diakui oleh kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo ‘Andi Auri’ ( 04/08/2023 ).

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

“Tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga.” tutur Andi Auri menjawab pertanyaan awak media infonegerijambi.com (4/08/2023) diruangan kerjanya.

Dipertegas, apakah bisa dipertanggung jawabkan bahwa tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga program PTSL tersebut Andi Auri yang mengaku baru satu tahun bertugas dikantor Pertanahan Bungo hanya diam saja.

Ditanya berapa biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dibiayai oleh negara per satu persil sertifikat Andi Auri kembali tidak memberikan jawaban, begitu juga kuota pertahun sertifikat PTSL dan realisasinya dikatakannya.

Baca Juga :  Setelah Ditangkap, Kasus Ko Apex Kekasih DJ Dinar Candy Memasuki Penyidikan Tahap Satu di Polda Jambi

“Untuk Kuota pertahun antara 6000 persil sampai 10.000 Persil sertifikat pak, bila tidak terealisasi 100 persen maka biaya yang ditanggung oleh pemerintah tersebut dikembalikan ke kas negara.” Ucapnya tanpa menyebutkan detail biaya per persil sertifikat yang dimaksud.

Diakui oleh sejumlah kades di Kabupaten Bungo bahwa pendataan dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga.

“Yo bang pendataan, pengukuran dan pemetaan sertifikat PTSL dikelola oleh pihak ketiga yaitu perusahan dari pusat.” Tutur salah seorang kades di kecamatan Tanah sepenggal lintas yang sengaja namanya tidak ditulis.

Baca Juga :  BOBOL WARUNG BUMDES, PENCURI GASAK 40 TABUNG GAS 3KG

Tidak hanya persoalan sertifikat PTSL persolan sertifikat HGU perusahaan yang dipertanyakan juga belum bisa dijawab oleh Ka TU kantor Pertanahan Bungo.

Disepakati infonegerijambi akan melayangkan surat konfirmasi tertulis terkait penggunaan keuangan negara di kantor pertanahan kabupaten Bungo termasuk kegiatan operasional dan non operasional ,belanja jasa profesi, perjalanan dinas, biaya pendaftaran dan penetapan hak tanah dan lainnya,tunggu khabar selanjutnya.
Pewarta : Zainal Arifin