Jaksa Jaga Desa: Kejari Gelar Rakor Tata Kelola Dana Desa di Tebo

Avatar

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memiliki cara sendiri untuk mendukung ketahanan pangan sebagai bentuk implementasi dari Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Cara yang dilakukan Kejari Tebo yakni menjalankan program Jaga Desa.

 

Hari ini, Rabu, 05 Februari 2025, Kejari Tebo menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait program tersebut.Rakor yang digelar di Kejari Tebo tersebut, membahas terkait tata Kelola Dana Desa dalam program Jaksa Jaga Desa.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Sidang Kelulusan Akhir Bakomsus Polri T.A. 2025

 

Dalam arahannya, Kajari Tebo Ridwan Ismawanta, SH.,M.H menyampaikan bahwa Kejari Tebo, Polres, dan Kodim Bute akan saling berkolaborasi untuk mendukung ketahanan pangan desa sebagai bentuk implementasi dari Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

 

Dikatakannya, Kejaksaan memiliki program “Jaga Desa” sebagai langkah konkret untuk membangun ketahanan pangan di desa, serta memastikan bahwa setiap kegiatan Jaga Desa yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan desa tidak akan membebani APBDes.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Bungo Orasikan Tuka (Ganti) Gubernur

 

Karena itu, kata dia, kejaksaan dan para perangkat desa di Kabupaten Tebo harus solid demi mewujudkan ketahanan pangan yang stabil.

 

“Saya mengimbau pengelolaan bantuan ketahanan pangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kejari Tebo.

 

Kembali dikatannya bahwa Kejari Tebo akan terus memonitor dengan mengadakan pertemuan berkala untuk evaluasi demi menjamin kesuksesan ketahanan pangan di Kabupaten Tebo.

 

Baca Juga :  Didampingi Isteri Tercinta, Nazar Efendi Berikan Hak Pilih di TPS 11 Tebing Tinggi

Sementara, Lurah Tebing Tinggi H. Hafiz menyampaikan bahwa wilayah Kelurahan Tebing Tinggi memiliki potensi besar untuk menjalankan program ketahanan pangan, yakni di daerah Sumber Sari tepatnya di Sawah I dan Sawah III.

 

Di wilayah tersebut, jelas dia, dapat dimanfaatkan untuk sektor agrowisata, pertanian, perikanan, dan peternakan.

 

Namun, katanya terdapat adanya kendala dari segi keterbatasan anggaran dan regulasi dalam pemanfaatan potensi-potensi yang ada di wilayahnya,“Ini yang menjadi kendala kami. Tidak memiliki modal,” pungkasnya.***