Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

Avatar
DJ Dinar Candy

JAMBI, Infonegerijambi.com – DJ Dinar Candy kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex dipanggil oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa pasangannya. Jadwal pemanggilan itu seharusnya pada Selasa, 23 Juli 2024, namun Dinar Candy tak hadir.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi ketidakhadiran Dinar Candy. “Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap DC untuk hari Selasa yang lalu. Namun, konfirmasi kepada penyidik yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Forum Konsultasi Publik Digelar, Tebo Susun RPJMD Lima Tahun ke Depan

 

Pihak kepolisian masih menunggu alasan ketidakhadirannya. “Apabila alasannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kita akan melayangkan pemanggilan kedua,” tegas Andri.

 

Ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Dinar Candy masih dalam kapasitas sebagai saksi. “Ya, karena ada kaitannya dengan kapal dan tugboat yang digelapkan serta dipalsukan oleh Ko Apex,” ungkapnya.

Baca Juga :  Manager PLN ULP Rimbo Bujang Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah

 

Ko Apex saat ini ditahan di Mapolda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Ia ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di Tangerang, Jakarta, pada 12 Juni 2024.

 

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin, menyatakan penyidikan terus berlangsung pasca penahanan Ko Apex. “Sudah tahap satu, ini ada P19 dari jaksa jadi sekarang penyidik pembantu lagi melengkapi kelengkapan berkas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Bhatin VIII: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

 

Pihak kepolisian juga mengakui perlunya perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan. “Pasti (ada penambahan masa penahanan, red) penambahan penahanan itu kan 20 hari di kepolisian, 40 puluh hari tahanan kejaksaan atau perpanjangan,” tutupnya.***