Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

Avatar
RDP terkait konflik lahan Antara warga SAD Kelompok Tumenggung Yusuf VS KUD Mitra PT APL

Batanghari – DPRD Batanghari melalui Komisi II mengadakan rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Dinas terkait, Pengadilan Negeri Muara Bulian, warga SAD kelompok Tumenggung Yusuf serta Pihak Perusahaan Adimulia Palmo Lestari di ruang Banggar DPRD Batanghari Selasa Kemarin (18/7/2023).

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Batanghari ini menindaklanjuti surat dari LP2TRI pada tanggal 28 Juni 2023 nomor : 02/DPW-LP2TRI/VI/2023.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2009 - 2014. 2014 - 2019 dari Partai Hanura, Ismail Buzar dikabarkan berlabuh ke Partai Gelora

Rapat dengar pendapat di Komisi II tersebut di pimpin oleh M Ja’far Wakil Ketua I DPRD Batanghari, M Ja’far mengatakan RDP ini terkait adanya penduduk lahan yang di klaim oleh Suku Anak Dalam ( SAD ) kelompok Tumenggung Yusuf melalui LP2TRI yang berlokasi di Afd VI dan Afd VII serta diduga melakukan penjarahan terhadap kebun milik KUD Mitra PT APL yang berada di wilayah kecamatan maro Sebo ulu Kabupaten Batanghari.

Baca Juga :  Bungatan berharap Periode ke dua gubernur alharis di harap mampu Mengatasi Defisit Anggaran Provinsi Jambi dengan langkah2 strategis

M Ja’far mengatakan dari hasil dengar pendapat ini Komisi II DPRD Batanghari menyimpulkan dan merekomendasikan bahwa Pihak yang berkonflik merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian nomor : 10/Pdt.G/2022 yang berbunyi ,” Gugutan yang dilayangkan Tumenggung Yusuf yang di dampingi oleh LP2TRI masih kurang pihak karena pihak koperasi tidak dimasukkan sehingga Gugutan ini di nyatakan NO dan kembali pada posisi semula ,namun masih ada ruang untuk berperkara melalui prosedur gugatan perwakilan.

Baca Juga :  Satgas TMMD Ke-123 Kebut Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Malako Intan

Di tambahkan lagi oleh M Ja’far ,” Untuk menghindari konflik lebih lanjut,maka Forum rapat menyarankan kepada pihak yang menduduki lahan untuk meninggalkan lahan yang menjadi objek konflik sampai ada penyelesaian.

Tim Redaksi infonegerijambi.com