TEBO – Tindakan pengusiran terhadap wartawan media online Mitramabes.com, Sokeh, ketika menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan SDN 218/VIII Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, menuai kecaman dari kalangan organisasi pers.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menjadi salah satu organisasi yang menyampaikan protes keras atas insiden tersebut. Wakil Ketua SMSI Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Yunus, yang mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi sekolah, tidak dapat dibenarkan apabila menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.
Romy menegaskan, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan pengusiran secara kasar.
“SMSI Kabupaten Tebo mengecam keras tindakan Yunus yang mengaku sebagai petugas keamanan proyek revitalisasi SDN 218/VIII Cermin Alam. Kami menyayangkan adanya tindakan pengusiran terhadap rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Romy kepada Teboonline.id, Kamis (22/10/2026).
Ia juga menyoroti informasi bahwa insiden tersebut telah dilaporkan ke Polsek VII Koto Ilir. Menanggapi hal itu, SMSI Kabupaten Tebo meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




