Manajer Kopdes Merah Putih Tetap Terima Gaji Meski Gerai Belum Beroperasi

Avatar
Ilustrasi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tetap menerima gaji meskipun gerai belum beroperasi penuh. (INJ/Andrey)

infonegerijambi.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap berhak memperoleh gaji meskipun gerai koperasi belum beroperasi secara penuh. Kebijakan tersebut berlaku bagi manajer yang telah menandatangani kontrak kerja dan memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.

Kemenkop menjelaskan, penempatan manajer di berbagai wilayah telah berjalan. Karena itu, aktivitas kerja mereka tidak semata-mata bergantung pada dimulainya kegiatan perdagangan di gerai koperasi, tetapi juga mencakup berbagai persiapan untuk mendukung operasional usaha.

Baca Juga :  PPP Deklarasi Ganjar Capres, PDI P Agendakan Pertemuan Kedua Partai

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (16/10/2026). Ia menerangkan, manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menerima gaji meskipun gerainya belum beroperasi, dengan tetap memperhatikan proses verifikasi dan kelengkapan yang diperlukan.

Baca Juga :  Resmi!!! Pemerintah Umumkan Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025

Menurut Destry, para manajer tetap memiliki tanggung jawab selama masa persiapan. Mereka diminta memetakan kebutuhan konsumen di wilayah masing-masing, menyusun gambaran permintaan pasar untuk produk ritel, serta mengidentifikasi potensi komoditas lokal yang dapat dipasarkan melalui koperasi.

Baca Juga :  TMMD Ke-129 Tak Hanya Bangun Jalan, Kini Siapkan Lahan Ketahanan Pangan

Selain itu, para manajer juga diarahkan untuk melakukan konsolidasi produk dan mempersiapkan kebutuhan usaha agar kegiatan koperasi dapat berjalan ketika fasilitas serta persyaratan operasional telah terpenuhi.