TANJAB TIMUR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh investor dipastikan mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut kembali mengemuka menyusul polemik yang berkembang terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Agrotema Mandiri Abadi (AMA) di Kelurahan Simpangtuan, Kecamatan Mendahara Ulu.
Perwakilan PT AMA, Yuyun Syukur mengatakan perusahaan memilih berinvestasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur karena melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Hj Dillah Hikmah Sari dalam membangun iklim investasi yang memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, sejak awal Bupati Dillah telah menegaskan bahwa setiap investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh dibebani praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum, termasuk pungutan liar. “Itu yang kami pegang. Semua administrasi dan perizinan kami urus bahkan sebelum ada aktivitas lapangan,” kata Yuyun.
Ia menjelaskan, pembangunan PKS hingga saat ini masih berada pada tahap konstruksi dan belum memasuki fase operasional. Meski demikian, seluruh proses perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengurusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diproses melalui pemerintah pusat karena akses menuju lokasi pabrik menggunakan jalan nasional.
“Padahal sampai hari ini aktivitas angkutan CPO sama sekali belum berjalan. Namun seluruh persyaratan administrasi tetap kami lengkapi sejak awal,” ujarnya.




