Mengenai isu ini, Yuyun Syukur enggan menanggapi secara vulgar. Dia hanya menyebut bahwa hal demikian lumrah terjadi pada perusahaan yang sedang membangun PKS. Hanya saja menurut Yuyun, perusahaan punya mekanisme dan SOP dalam membangun tata kelola termasuk kemitraan seperti serikat pekerja dan pemasok TBS. “ Biasalah, selalu ada yang begitu, tetapi perusahaan menyikapinya tetap mengacu pada SOP dan prinsip tata kelola perusahaan,‘’ungkapnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Mendahara Ulu, Anto Wijaya, berharap polemik antara PT AMA dengan sekelompok orang itu bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. Menurut Anto, apabila terdapat dugaan persoalan perizinan, hal itu dapat diuji oleh instansi yang berwenang. Namun terkait kesepakatan warga maupun isu dugaan permintaan monopoli usaha, ia menilai hal tersebut tidak semestinya dipaksakan kepada perusahaan.
“Soal izin silakan diuji sesuai mekanisme. Tetapi soal kewajiban lain bagi perusahaan di luar ketentuan apalagi ada indikasi kepentingan pribadi sekelompok orang, saya yakin banyak warga sebenarnya tidak sepakat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kelurahan meninjau kembali bahkan membatalkan kesepakatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang menandatangani dokumen tersebut perlu kembali duduk bersama agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.
Anto berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta menghentikan berbagai bentuk provokasi. Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur seharusnya menjadi peluang meningkatkan perekonomian masyarakat, terlebih PT AMA telah mulai melibatkan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan pabrik.***




