Sorot, Tebo  

Unit PPA Polres Tebo Dalami Kasus Anak di Kecamatan Sumay

Avatar
Seorang ayah bersama kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan resmi ke Polres Tebo terkait dugaan kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumay. (INJ/Ist)

TEBO – Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak kembali menjadi perhatian warga Kabupaten Tebo. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumay ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Seorang warga, Dimas Sunarso, melaporkan dugaan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tebo. Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/42/III/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI pada 27 Maret 2026.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tebo Kunjungi Polres, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sempat tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga. Kondisi tersebut membuat keluarga panik dan berupaya melakukan pencarian. Korban kemudian ditemukan dan diantar pulang oleh pihak yang diduga terkait dengan terlapor.

Setibanya di rumah, keluarga mencurigai adanya tindakan yang tidak semestinya dialami korban. Tidak tinggal diam, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga :  Ada Nama Mantan Bupati Tebo Dua Periode di Laporkan LSM Mappan Soal Dugaan Gratifikasi Izin Prinsip PT APN

Kasus ini pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terlapor diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu tokoh buruh di kawasan tersebut. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif dan profesional.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Warga Desa Sidorejo, Kordes: 85% Yakin Kemenangan Agus-Nazar

Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo yang masih melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, mengatakan pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara. Jika alat bukti sudah cukup, akan ditentukan status hukumnya,” ujarnya.