TEBO – Bupati Tebo menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo yang digelar di Aula Gedung DPRD Tebo, Senin (16/03/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tebo, jajaran Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Dalam pemaparannya, Bupati Tebo menjelaskan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang Tahun 2025, termasuk realisasi program dan kegiatan di sejumlah sektor prioritas.
Selain capaian, Bupati juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasinya ke depan.
Melalui forum tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten Tebo dapat memberikan masukan dan evaluasi konstruktif sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjalin dengan baik guna meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tebo.***




