Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus BOK, Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Diaudit

Avatar
Dua tersangka dugaan korupsi dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX mengenakan rompi tahanan usai pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Muarojambi. (INJ/Ist)

MUAROJAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, terus bergulir. Dua pejabat setempat resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka berinisial DL yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi berupa tersangka dan barang bukti.

Baca Juga :  Varial, Bukri, dan Seorang Broker Naik Penyidikan dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rp121 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Muarojambi, Bukhari, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023. Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp650 juta.

Baca Juga :  Pekerja Gudang BBM Ilegal Berma Ginting Divonis 2.5 Tahun Penjara, Namun Berma Seolah Tak Tersentuh Hukum

Untuk kepentingan penyidikan dan proses persidangan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Jaksa saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sejumlah pos belanja BOK dan TPP di Puskesmas Kebun IX. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Baca Juga :  Modus Suntik Gas Terbongkar, Polda Jambi Sita Ratusan Tabung LPG 12 Kg

Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses. Ia menyebut sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.