Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Tujuh Terdakwa Divonis 1–1,3 Tahun

Avatar
Istimewa

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.061.233.105,09, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  KPU Jambi Batalkan Debat Ketiga Pilgub Jambi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan mereka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bripda M Hadirsya Fadli Anggota Satuan Brimob Polda Jambi yang Berhasil Memperoleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri Cup

Terdakwa Nurhasanah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Baca Juga :  Ketua DPW PSI Provinsi Jambi Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2025

Sementara itu, Edy Sopyan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) divonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rahmad Solihin, pihak yang menerima pengalihan pekerjaan dari pelaksana proyek, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp317 juta.