12 Anggota DPRD Kerinci Masuk Dakwaan Korupsi PJU 2023, Jaksa Beberkan Pola Pengaturan Proyek

Avatar

Jambi – Sebanyak 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025).

Kasus ini menyeret 10 terdakwa, terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan para rekanan. Mereka adalah Heri Cipta (Kadishub/PPK), Nael Edwin (Kabid Lalin/PPTK), Yuses Alkadira Mitas (pejabat pengadaan), serta delapan pihak rekanan: Fahmi (PT WTM), Amril Nurman (CV TAP), Sarpono Markis (CV GAW), Gunawan (CV BS), Jefron (CV AK), Reki Eka Fiktoni (guru PPPK), dan Helpu Apriandi (ASN Kesbangpol).

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Awal Pengaturan Proyek

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan penyimpangan bermula pada Januari 2023, saat Dishub Kerinci mengelola anggaran PJU senilai Rp 5,9 miliar, dengan pagu dari DPA Murni mencapai Rp 3,4 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Nakhoda TB EQUATOR V Tersangka Tabrakan Jembatan Gentala Arasy

Sebelum proses pengadaan dimulai, Heri Cipta dipanggil oleh Plt Sekwan Jonri Ali untuk menemui Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminudin, beserta 11 anggota DPRD lainnya: Amrizal, Asrial Syam, Boy Edward, Irwandi, Joni Efendi, Jumadi, Mukshin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syarial Talib, dan Yudi Herman.

Baca Juga :  Eks Pegawai Pembobol Rekening Bank Jambi Cabang Kerinci Divonis 10 Tahun Penjara

Menurut JPU, para anggota dewan menyampaikan bahwa pengadaan komponen PJU merupakan bagian dari Pokir mereka, sekaligus menyerahkan daftar 23 perusahaan yang harus diikutsertakan.

Penunjukan Langsung dan Pengaturan Harga

Terdakwa Heri Cipta dan Nael Edwin kemudian meminta agar pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan tender. Daftar paket dan penyedia pun diberikan kepada pejabat pengadaan.