Kasus PETI di Bungo: Operator Masuk Bui, Ekskavator Dikembalikan ke Pemilik

Avatar
Satu unit eskavator merek Zoomlion ZE215E yang menjadi barang bukti kasus PETI di Bungo. (INJ/Ist)

BUNGO – Penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kembali menyita perhatian publik. Seorang operator alat berat, Ripandi, resmi masuk bui setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Namun yang menjadi sorotan, alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut justru dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus ini bermula dari aktivitas PETI di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan. Ripandi bertugas sebagai operator eskavator merek Zoomlion ZE215E milik Nazmi Asnawi. Ia bekerja atas perintah Alek Maskur, pemilik lahan yang disebut mengambil keuntungan 20–30 persen dari hasil emas. Dalam dua minggu, aktivitas PETI itu menghasilkan rata-rata 30 gram emas per hari, dan Ripandi mengaku menerima upah sekitar Rp5 juta.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedekatan Anak dengan Ayah, TK Diaz Bungo Gelar Kegiatan One Day With Daddy

Ripandi ditangkap pada 28 Mei 2025 dalam operasi Satreskrim Polres Bungo setelah adanya laporan warga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti eskavator Zoomlion, dulang, karpet, dan selang yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Baca Juga :  Batang Pelepat Meradang, Pelaku PETI Gunakan Exstavator Di Dusun Baru Pelepat Diminta APH Bertindak Tegas

Dalam sidang perkara 209/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ripandi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara dan denda yang sama dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Yang menarik, eskavator Zoomlion yang menjadi barang bukti utama justru diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik, Nazmi Asnawi, sementara barang bukti kecil lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Basarnas ucapkan terimakasih atas suport Media selama evakuasi Kapolda Jambi CS

Tiga minggu pasca putusan, tepatnya Selasa dini hari 11 November 2025, eskavator tersebut terpantau keluar dari Polres Bungo. Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa pengembalian alat berat dilakukan sesuai putusan PN Muara Bungo.