TEBO – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Tebo melalui Ketua Fraksi Saipul Anwar menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Tebo tahun 2025.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi NasDem menyatakan menyetujui seluruh Raperda tersebut dengan sejumlah catatan penting, terutama terkait pengawasan pemerintahan desa, potensi penyalahgunaan wewenang, serta perlunya kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Saipul menegaskan, kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan publik. Karena itu, pemerintah wajib memastikan tidak terjadi penyimpangan kekuasaan di tingkat desa, terutama setelah perda-perda baru diberlakukan.
“Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan di daerah. Maka pemerintah harus hadir memastikan tidak ada penyimpangan kekuasaan di desa pasca diberlakukannya perda baru,” tegas Saipul.
Terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa, Fraksi NasDem menilai masih terdapat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan pengawasan dan bahkan dapat melindungi kepala desa yang melakukan pelanggaran.
“Jika pemerintah tetap memaksakan pasal yang bermasalah, maka harus siap bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Saipul.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai justru melemahkan fungsi pengawasan setelah dihapusnya pasal mengenai penghargaan dan peningkatan kapasitas BPD.
Dalam kesempatan itu, Fraksi NasDem juga mendukung tiga Raperda lainnya, yakni perubahan status Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan, Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Namun dukungan tersebut disertai catatan agar implementasi kebijakan dilakukan secara adil, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan pelaku UMKM.