Sorot, Tebo  

PT. TAL Diduga Kuasai 7.000 Ha Lahan Sawit Tanpa HGU Sejak 2016

Avatar
Ilustrasi dugaan penyimpangan PT. Tebo Alam Lestari (TAL) yang diduga menguasai 7.000 hektare lahan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2016.(INJ/Ist)

TEBO – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit PT. Tebo Alam Lestari (TAL) mencuat ke publik. Sebuah laporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tebo pada 16 Desember 2024 menyoroti sedikitnya 10 poin pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa PT. TAL telah memiliki izin lokasi lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 7.000 hektare sejak tahun 2012. Dan izin usaha perkebunan (IUP) sebesar 5.000 hektar. Namun, hingga kini lahan tersebut diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga :  Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

Selain itu, lahan yang berada di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut sebagian masuk dalam kawasan hutan dan konservasi di sepanjang aliran sungai. Kondisi ini dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Laporan itu juga menyinggung dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT. TAL sejak 2016 hingga sekarang. Persoalan lain yang disorot adalah keberadaan Koperasi Khurnia, yang diduga hanya aktif secara administrasi, sementara kendali produksi dan penjualan tetap sepenuhnya dilakukan PT. TAL.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Batanghari adakan RDP terkait konflik lahan antara SAD kelompok Tumenggung Yusuf vs KUD Mitra PT APL

Adapun 10 poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

  1. Aktivitas perkebunan sawit PT. TAL telah berjalan sejak 2012 hingga kini.
  2. Lahan ± 5.000 ha yang dikelola PT. TAL tidak memiliki HGU.
  3. Lahan tersebut berlokasi di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
  4. Sebagian lahan berada di kawasan hutan dan konservasi sepanjang aliran sungai.
  5. Diduga terjadi penggelapan pajak sejak 2016 sampai sekarang.
  6. PT. TAL bermitra dengan Koperasi Khurnia yang dikendalikan oleh seseorang bernama Adi Muslim.
  7. Koperasi Khurnia diduga hanya aktif di administrasi, sedangkan kendali produksi/penjualan tetap di tangan PT. TAL.
  8. Lahan masyarakat yang bermitra dialihkan menjadi milik perusahaan dengan pola kemitraan yang diduga tidak jelas.
  9. Penguasaan lahan dilakukan tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.
  10. Terdapat dugaan praktik kepemilikan lahan fiktif.
Baca Juga :  Hiburan Pasar Malam Perdana Hadir di Desa Tegal Arum

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Pemantau tata ruang dan lingkungan (PETRAL) Afriansyah menyatakan akan mengawal kasus ini dan menindaklanjutinya ke pihak berwenang.