Dialog Berbuah Kesepakatan, DPRD Tebo Setujui Tuntutan Mahasiswa dan Pemuda

Avatar
Forkopimda Kabupaten Tebo bersama pimpinan DPRD saat menerima dan berdialog dengan aliansi mahasiswa serta pemuda terkait sembilan tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa.(INJ/Ist)

TEBO – Suasana depan gedung DPRD Kabupaten Tebo pada Rabu (03/09/2025) sempat ramai dengan orasi belasan aliansi mahasiswa dan pemuda. Mereka menyuarakan sembilan poin tuntutan yang diarahkan kepada DPRD, Pemkab, Polres, dan Kejari Tebo. Teriakan-teriakan kritis menggema, mengingatkan para pemangku kebijakan agar lebih responsif terhadap persoalan masyarakat.

Poin-poin yang disampaikan cukup beragam. Dari mendesak DPRD mendorong pengesahan RUU perampasan aset, hingga meminta lahirnya Peraturan Daerah (Perda) baru terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka juga menekankan agar DPRD tidak terlibat dalam proyek, hidup transparan, serta berhenti dari gaya hidup hedon yang dinilai mengkhianati kepercayaan rakyat.

Baca Juga :  Breaking News..!!! Golkar Resmi Usung Dilla Hich - Muslimin Tanja

Selain itu, aliansi juga menyoroti aparat penegak hukum. Mereka menuntut Polres Tebo agar tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum, dan mendesak Kejari Tebo memproses segala bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tidak ketinggalan, Pemkab Tebo diminta lebih giat menggali potensi PAD serta menjemput program-program dari Pemprov Jambi demi mewujudkan visi Tebo Maju.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Disiplin dan Ikhlas, Pesan Wabup di Pengesahan PSHT

Aksi tersebut tidak dibiarkan berlangsung hanya di jalanan. Pimpinan DPRD didampingi Wabup Tebo Nazar Efendi, Kapolres AKBP Triyanto, dan Kajari Abdurachman mengajak massa aksi masuk ke ruang rapat untuk menyampaikan langsung aspirasi. Langkah ini menciptakan suasana dialogis dan meredakan ketegangan.

Baca Juga :  Kader Siap Balas Pengorbanan Zulkifli Dengan Menangkan Pilbup Muaro Jambi 

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsannudin, menyatakan setuju terhadap tuntutan yang memang berada dalam kewenangan DPRD. Ia menegaskan RUU perampasan aset akan diteruskan ke DPR RI karena itu ranah pusat. Sedangkan terkait PAD, DPRD berkomitmen mengawal dan mengawasi potensi yang ada agar bisa lebih maksimal.