TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya merampungkan pemberkasan tahap II terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Muara Tebo. Kasus ini kini siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk pembuktian lebih lanjut.
Kepala Kejari Tebo, DR. Abdurrahman, SH., MH., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025). Didampingi Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, serta Kasi Pidsus, Ahmad Riyadi Pratama, SH., MH., ia menegaskan bahwa berkas tahap II untuk ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap.
Adapun ketujuh tersangka yang dinyatakan lengkap berkasnya antara lain Nur Hasanah, Edi Sopyan, Harmunis, Solihin, Haryadi, Dhia Ulhaq Saputra, dan Paul Sumarno. “Berkas ketujuh tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap naik kepersidangan,” tegas Kajari Tebo.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Ahmad Riyadi menjelaskan bahwa seluruh tersangka akan dipindahkan ke Lapas Jambi guna mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. “Secepatnya, saat pelimpahan nanti, ketujuh tersangka juga akan dipindahkan ke Lapas Kota Jambi, karena sidangnya kan di sana,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tebo juga memaparkan adanya penambahan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semula kerugian negara tercatat sebesar Rp1.011.000.000, namun setelah perhitungan ulang meningkat menjadi Rp1.061.233.105.
Menurut penjelasan Kasi Pidsus, penambahan nilai kerugian ini didasarkan pada beberapa perbaikan perhitungan oleh BPK terhadap hasil pekerjaan yang menjadi temuan. “Ini merupakan hasil perbaikan hitungan BPK atas item pekerjaan yang bermasalah,” jelasnya.