Sorot, Tebo  

Koperasi Tujuan Murni Gelar Rapat, Bahas Adendum MoU dengan PT Tebo Indah, Hasil Dibawa ke DPRD Tebo

Avatar
“Suasana rapat anggota Koperasi Tujuan Murni Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, yang digelar di kediaman Ketua Koperasi Sulaiman.(INJ/Andrey)

TEBO – Koperasi Tujuan Murni Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, menggelar rapat anggota pada Selasa malam (19/8/2025) di kediaman Ketua Koperasi, Sulaiman. Rapat yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Koperasi, Hafizan Romy Faisal, serta dihadiri para pengurus dan anggota yang tercatat dalam daftar hadir.

Agenda utama rapat membahas perubahan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan PT Tebo Indah yang baru saja mengalami adendum. Selain itu, rapat juga menyoroti sejumlah persoalan penting yang menyangkut kepentingan koperasi dan petani mitra.

Baca Juga :  DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Dari hasil rapat, terdapat beberapa kesepakatan penting. Pertama, seluruh biaya operasional dibebankan kepada perusahaan, termasuk penggantian kerugian petani atas lahan yang tidak ditanam, tidak diurus, maupun rusak, dengan persentase 75 persen. Sementara itu, petani tetap memperoleh 25 persen bagi hasil bersih melalui sistem pengelolaan kebun bersama sesuai prinsip kemitraan.

Baca Juga :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama Lingkup Polres Tanjab Barat

Koperasi juga menegaskan perlunya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tebo guna membahas persoalan ini secara lebih luas. Selain itu, disepakati bahwa seluruh aktivitas PT Tebo Indah dihentikan sementara sebelum ada kesepakatan baru yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Tak Terlena Hasil Survey, MBZ Terus Perkuat Barisan Tim Pemenangan di Tiap Kecamatan

Anggota koperasi bahkan memberikan kuasa penuh kepada pengurus untuk memutus kerjasama apabila adendum tidak sesuai dengan permintaan koperasi maupun petani. “Rapat ini digelar karena kami menemukan banyak pasal dalam perjanjian yang berubah tanpa sepengetahuan anggota,” ujar Wakil Ketua Koperasi, Hafizan Romy Faisal.