Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

Avatar

Kapolsek Pamenang melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merangin akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sakirman.

Baca Juga :  Tebo Ukir Prestasi, 9 Finalis Siap Rebut Juara Provinsi

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pamenang dalam perkara ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Merangin. Seluruh kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***