Namun, keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena berbeda dengan informasi yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto, S.P.
Sugiyarto tidak dapat menghadiri audiensi karena sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sumay. Namun, berdasarkan komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan Hamdi Zakaria, disebutkan bahwa hasil verifikasi Pemkab Tebo telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Tebo beberapa minggu sebelumnya.
Perbedaan keterangan tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan dokumen hasil verifikasi yang dimaksud. Masyarakat meminta agar persoalan administrasi maupun alur penyampaian dokumen tersebut dapat segera diperjelas oleh pihak terkait.
Pendamping masyarakat, Hamdi Zakaria, kemudian memaparkan perjalanan laporan tersebut. Menurutnya, laporan pertama disampaikan masyarakat pada 28 April 2026.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2026. Setelah itu, tim OPD Kabupaten Tebo turun langsung ke Desa Bukit Pemuatan pada 28 Juli 2026 untuk melakukan verifikasi lapangan.
Namun, hingga audiensi kembali digelar pada 21 September 2026, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan final mengenai hasil verifikasi maupun keputusan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Adapun sejumlah persoalan yang dilaporkan masyarakat antara lain dugaan jual beli tanah restan desa tanpa izin tertulis dari Bupati Tebo, dugaan pembongkaran tiga bangunan yang disebut sebagai aset desa, serta persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut pelapor berada di kawasan Hutan Produksi.




