DPRD Tebo Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Nota Pengantar Disampaikan Pemkab

Avatar
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, S.H. memimpin Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026. (INJ/Ist)

Proses pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan secara tepat sasaran dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Dalam proses penyusunannya, pembahasan perubahan APBD mengacu pada sejumlah regulasi terkait pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tebo Hadiri Peresmian Gedung Baru KPU, Tegaskan Dukungan terhadap Penguatan Demokrasi

Selain itu, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 juga berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Fraksi Partai Golkar Minta Kejelasan Pinjaman PT SMI, Dukung Sikap Bupati Soal Kepsek

Dengan disampaikannya Nota Pengantar tersebut, DPRD Kabupaten Tebo bersama Pemerintah Kabupaten Tebo selanjutnya akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan struktur dan kebijakan anggaran perubahan tahun 2026 sesuai kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.***