Usai hearing berlangsung, Komisi II DPRD Tebo menghasilkan tiga poin kesimpulan. Pertama, meminta dinas terkait memperketat pengawasan dan melakukan pembenahan terhadap mekanisme distribusi pupuk subsidi dari distributor hingga ke kelompok tani sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2026.
Kedua, Komisi II meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pembentukan kelompok tani agar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, DPRD meminta distributor dan penyalur menyerahkan data penyaluran pupuk subsidi kepada dinas terkait untuk selanjutnya dikoordinasikan bersama AMPAK demi meningkatkan transparansi distribusi pupuk di Kabupaten Tebo.***




