“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berlaku,” ujar Panji dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada wartawan, Kamis.***
Dua Warga Tebo Ditangkap di Bungo, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu
Rekomendasi untuk kamu

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kegiatan penertiban dapat dilakukan secara…

BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen tempat hiburan malam…

Kepolisian juga kembali mengingatkan publik agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar…

