Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatur zonasi, jumlah gerai, serta jarak antara toko modern dan pasar tradisional.
Untuk gerai yang telah berdiri, Karno menilai tidak perlu dilakukan pembatasan ulang. Namun ke depan, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin.
“Yang sudah ada mungkin tetap berjalan, tapi ke depan harus ada aturan yang jelas agar pertumbuhannya terkendali,” tutupnya.***




