JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik curang pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Riski, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya manipulasi takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi. Modus ini dilakukan untuk mengurangi berat isi gas sekitar dua kilogram dari setiap tabung.
“Para pelaku tertangkap tangan saat melakukan pemindahan gas dengan cara disuntik. Cara ini jelas melanggar ketentuan karena isi tabung tidak sesuai standar yang seharusnya diterima konsumen,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Pengungkapan terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Kilometer 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang kurang lebih 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit truk Colt Diesel lengkap dengan dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian tabung gas dari SPPBE.





