Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sebanyak 24 tabung LPG telah mengalami pengurangan isi akibat praktik penyuntikan tersebut. Perbuatan ini dinilai sangat merugikan konsumen karena isi gas tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada tabung.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori IV,” jelasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta mempersiapkan tahapan gelar perkara.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi gas LPG, guna melindungi hak konsumen dan memastikan penyaluran energi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***




