MUAROJAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, terus bergulir. Dua pejabat setempat resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Rabu (11/2/2026).
Kedua tersangka berinisial DL yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi berupa tersangka dan barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Muarojambi, Bukhari, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023. Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp650 juta.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses persidangan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Jaksa saat ini tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sejumlah pos belanja BOK dan TPP di Puskesmas Kebun IX. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses. Ia menyebut sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.





