Pemkab Kabupaten Tebo Tuntaskan Lelang JPT, Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Dilantik

Avatar
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan lima pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Effendi. (INJ/Ist)

TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo akhirnya menuntaskan seluruh tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan melantik lima pejabat eselon II. Prosesi pelantikan berlangsung pada Minggu malam, pukul 20.00 WIB, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo, dan berjalan tertib serta penuh khidmat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Effendi. Momentum ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian panjang seleksi terbuka JPT yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Adapun lima pejabat yang resmi dilantik sebagai hasil akhir lelang JPT Pratama tersebut adalah:

  • Sindi, SH, MH sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.
  • Richi Saputra, S.STP sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo.
  • Ruman Syahfudin, SST., MPSSp sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo.
  • Heru Purnomo, SE sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo.
  • Didel Karyadi, SE sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo.
Baca Juga :  ASN Tebo Ditekankan Tingkatkan Disiplin di Hari Kesadaran Nasional

Pelantikan ini menjawab penantian publik yang cukup lama terkait penetapan hasil seleksi JPT, mengingat sebelumnya masih menunggu kelengkapan administrasi serta persetujuan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga :  Wabup Tebo dan BPK Jambi Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah

Khusus jabatan Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Richi Saputra, S.STP, diketahui merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi terbuka JPT Pratama sejak tahun 2024. Namun, pelantikannya baru dapat direalisasikan setelah seluruh persyaratan teknis sebagai pejabat Satpol PP dinyatakan terpenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi.