Dian menjelaskan, versi kliennya, insiden bermula saat LF berteriak kepada teman-temannya di kelas karena jam pelajaran hampir berakhir, sementara guru mata pelajaran lain masih berada di ruangan. Tak lama kemudian, Agus masuk ke kelas dan mempertanyakan teriakan tersebut. LF mengaku tidak merasa melakukan kesalahan, namun disebut langsung mendapat tamparan.
Keributan kemudian berlanjut pada waktu istirahat. LF dan sejumlah siswa mendatangi Agus dengan maksud meminta klarifikasi dan berharap adanya saling memaafkan. Namun menurut keterangan kuasa hukum, justru terjadi pemukulan kedua yang memicu reaksi emosional siswa hingga berujung pengeroyokan.
Situasi semakin memanas pada sore hari. Agus disebut keluar dari ruang guru sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar para siswa yang sedang berkumpul di depan kantor guru. Para siswa pun berlarian menghindar, bahkan ada yang melempar benda ke arah Agus agar tidak terus mengejar.
Selain itu, Agus juga dituding kerap melontarkan ucapan bernada keras dan arogan yang sebelumnya telah menyinggung perasaan sejumlah siswa.
Akibat kejadian tersebut, Agus Saputra dilaporkan mengalami lebam di beberapa bagian tubuh. Sementara LF disebut mengalami kemerahan di pipi serta pembengkakan di hidung.
Kini, dua laporan dengan versi berbeda tersebut sama-sama ditangani pihak kepolisian. Proses hukum masih berjalan, sementara masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan pembelaan dan klaimnya sendiri.***





