Jambi – Insiden perkelahian antara guru dan siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, kini berkembang menjadi perkara hukum. Baik pihak guru maupun murid sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.
Guru berinisial Agus Saputra, didampingi pihak keluarga, lebih dulu membuat laporan polisi dengan dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 17 Januari 2026. Dalam laporannya, Agus mengaku mengalami sejumlah lebam di tubuh akibat insiden tersebut. Selain luka fisik, keluarga juga menyebut kondisi psikologis Agus terganggu akibat peristiwa yang telah viral di media sosial.
“Masalah ini sudah menyebar luas dan berdampak pada mental serta nama baik adik saya. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujar Nasir, kakak Agus, usai membuat laporan.
Beberapa hari berselang, seorang siswa berinisial LF (16), bersama orang tua dan kuasa hukumnya, justru melaporkan balik Agus Saputra ke polisi. Laporan tersebut dibuat pada Senin, 19 Januari 2026. Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyebut langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad damai dari pihak guru.
“Sejak awal kami berharap penyelesaian secara restorative justice. Namun karena pihak terlapor justru membuat laporan dan tidak ada langkah konkret selama beberapa hari, klien kami memilih jalur hukum,” kata Dian.
Dalam laporannya, pihak LF menjerat Agus dengan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.





