Menanggapi hal tersebut, Gubernur Al Haris meminta agar para pengembang mengoptimalkan peran forkopimda dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial di lapangan.
“Kalau kendalanya di masyarakat, kita punya bupati, wali kota, camat, kepala desa. Ini bisa dikomunikasikan. Kalau menyangkut perusahaan, kita bisa memediasi,” ujar Al Haris.
Al Haris menegaskan, persoalan angkutan batu bara di Jambi sudah berlangsung lama dan harus segera dituntaskan. Menurutnya, pembangunan jalan khusus merupakan solusi agar angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalan nasional, sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, termasuk menyerap ribuan tenaga kerja, mulai dari sopir angkutan hingga pekerja tambang.
Terkait persoalan underpass PT SAS di Kota Jambi, Al Haris menyatakan telah menyerahkan penanganannya kepada Wali Kota Jambi beserta jajaran hingga tingkat RT.
“Sepanjang pembangunan tidak merusak tatanan yang ada, seharusnya bisa tetap berjalan. Kalau memang mentok dan tidak ada solusi, baru kita siapkan alternatif lain,” katanya.
Menurut Al Haris, pendekatan langsung kepada masyarakat terdampak serta pembuktian bahwa proyek tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan warga menjadi kunci penyelesaian konflik.
Di tengah berbagai hambatan tersebut, Gubernur Jambi tetap mendorong percepatan proyek jalan khusus batu bara dan menegaskan target penyelesaian penuh pada 2026.





