MERANGIN – Bupati Merangin, M. Syukur, menunjukkan sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai abai terhadap kedisiplinan kerja usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sejumlah pegawai yang tidak masuk kerja langsung dijatuhi sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1).
Langkah tegas tersebut diambil setelah Bupati mendapati tingkat kehadiran pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rendah. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya komitmen sebagian ASN terhadap tanggung jawab pelayanan publik.
Saat melakukan sidak ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bupati mendapati dari total 51 pegawai, hanya 8 orang yang hadir hingga pukul 08.00 WIB. Situasi serupa juga terjadi di Kantor Lurah Pematang Kandis, di mana hanya 3 dari 13 pegawai yang masuk kerja.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tingkat kehadiran juga terbilang memprihatinkan. Dari 156 pegawai yang tercatat, hanya sekitar 30 orang yang berada di kantor saat jam kerja dimulai.
Melihat kondisi tersebut, Bupati M. Syukur secara langsung menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tidak dapat ditoleransi. Ia pun memutuskan untuk segera mengeluarkan SP-1 kepada para pegawai yang mangkir.
“Ini sudah keterlaluan. Saya langsung keluarkan surat peringatan pertama,” tegasnya di hadapan pegawai yang hadir.
Selain itu, Bupati juga memberi peringatan khusus kepada BPPRD. Meskipun tingkat kehadiran pegawainya terlihat cukup baik, ia mengingatkan agar tidak ada praktik manipulasi data absensi. Menurutnya, ketidakjujuran dalam administrasi hanya akan memperburuk citra birokrasi.





